Daerah Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:03

Perempuan Usia 12 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya

Lihat Foto Perempuan Usia 12 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya Ilustrasi pencabulan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Aceh Besar - Sungguh bejat tindakan pria berinisial ZHD (58 Tahun). Lelaki kelahiran Desa Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh ini tega menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Sebut saja nama korban Bunga, usianya masih 12 tahun. Bukannya mendapat kasih sayang dari seorang ayah, namun Bunga justru mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang ayah tiri.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dari ibu kandung Bunga, pencabulan yang diduga dilakukan ZHD dilakukan sejak bulan Juni 2021 lalu. Di suatu pagi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ibu korban terbangun dari tidur lelapnya.

"Saat itu ibu korban tidak melihat suami sirinya itu berada di sampingnya, kemudian ibu korban keluar dari kamar lalu melihat suami sirinya baru keluar dari kamar anaknya (korban)," kata Kasat Reskrim Aceh Besar AKP Ferdian Chandra kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia melanjutkan, lantaran curiga dengan apa yang dilakukan suami sirinya di kamar Bunga, sontak ibu korban masuk ke kamar anaknya untuk memeriksa dan melihat celana dalam Bunga.

"Dia melihat celana dalam anaknya sudah turun ke paha," ucap Ferdian.

Masih menurut Ferdian, esok harinya ibu korban menanyakan kepada anaknya itu perihal apa yang terjadi saat ayah tirinya masuk ke dalam kamar.

Lalu, Bunga mengatakan ayah tirinya itu telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dirinya sejak bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2021.

"Karena tidak terima dengan perbuatan itu ibu korban melaporkan kepada kita pada tanggal, 01 Maret 2022 lalu," kata Ferdian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya